Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dengan keterangan struktur sebagai berikut :
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas dengan membawahi 5 Kepala Bagian yaitu :
Sekretariat yang membawahi tiga sub bagian yaitu
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian\
Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Keuangan
Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pariwisata, yang membawahi tiga seksi yaitu :
Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data
Seksi Pengkajian dan Pengembangan
Seksi Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Bidang Penyuluhan Pariwisata, yang membawahi tiga seksi yaitu :
Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Sumberdaya Pariwisata
Seksi Pelayanan dan dan Informasi Pariwisata
Seksi Bimbingan Masyarakat dan Bina Wisata Nusantara
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, yang membawahi tiga seksi yaitu :
Seksi Analisa Pasar Pariwisata
Seksi Promosi Pariwisata
Seksi Kerjasama Pariwisata
Kepala Bidang Pengendalian Usaha Pariwisata, yang membawahi tiga seksi yaitu :
Seksi Pengendalian Obyek dan Daya Tarik Pariwisata
Seksi Pengendalian Usaha Sarana Pariwisata
Seksi Pengendalian Usaha Jasa pariwisata
Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok “ melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan ”.
Di dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut diatas Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :
Perumusan Kebijakan Teknis Kepariwisataan.
Pemberian Perijinan dan Pelaksanaan Pelayanan Umum.
Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
Ketatausahaan yaitu segala usaha dan kegiatan dibidang ketatausahaan umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
Cari
Berita
Penyerahan Rompi Pelampung & HT Kepada Balawista Gianyar ,
PENGUMUMAN KENAIKAN HARGA TIKET OBYEK WISATA KAB. GIANYAR ,