Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dengan keterangan struktur sebagai berikut :
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas dengan membawahi 5 Kepala Bagian yaitu :
Kepala Bagian TU ( Tata Usaha ) yang membawahi dua sub bagian yaitu
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Keuangan
Kepala Bidang Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata, yang membawahi dua seksi yaitu :
Seksi Pengembangan Obyek
Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata
Kepala Bidang Pengendalian Kualitas Pariwisata, yang membawahi dua seksi yaitu :
Seksi Pengendalian Mutu Produk Pariwisata
Seksi Pengendalian Kawasan dan Obyek wisata
Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata, yang membawahi dua seksi yaitu :
Seksi Promosi
Seksi Pemasaran Pariwisata
Kepala Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, yang membawahi dua seksi yaitu :
Seksi Penyuluhan
Seksi Pelayanan Informasi dan Jasa
Dinas Pariwisata mempunyai tugas pokok “ melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang kepariwisataan ”.
Di dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut diatas Dinas Pariwisata mempunyai fungsi :
Perumusan Kebijakan Teknis Kepariwisataan.
Pemberian Perijinan dan Pelaksanaan Pelayanan Umum.
Pembinaan terhadap Unit Pelaksanaan Teknis Dinas.
Ketatausahaan yaitu segala usaha dan kegiatan dibidang ketatausahaan umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan.
Cari
Berita
Kelompok Sadar Wisata Desa Peliatan Ubud Senin, 30 Juni 2008