PERSYARATAN PERMOHONAN IJIN USAHA SARANA PARIWISATA DAN PERPANJANGAN IJIN USAHA SARANA PARIWISATA
Persyaratan Permohonan Ijin Usaha Pondok wisata
1. Surat keterangan diri pemohon
2. Pengesahan upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
3. Ijin mendirikan bangunan (IMB)
4. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan HO
5. Data Fasilitas Pondok Wisata
6. Foto Copy Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa / Kontrak (bagi pengusaha yang mengontrak untuk usaha tersebut)
7. Denah/Peta Lokasi
Persyaratan Permohonan perpanjangan Ijin Usaha Pondok Wisata
1. Surat keterangan diri pemohon
2. Pengesahan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan lingkungan (UKL/IPL)
3. Izin Mendirikan bangunan (IMB)
4. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan HO
5. Data Fasilitas Rumah Makan
6. Foto Copy Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian sewa Menyewa/kontrak (bagi pengusaha yang mengontrak untuk usaha tersebut)
7. Denah/Peta Lokasi
Jika Pengusaha mengurus ijin usaha ini sebelum berakhir masa berlaku ijin usaha tersebut maka persyaratan permohonan perpanjangan ijin usaha seperti di atas, kalau pengusaha mengurus ijin usaha saat masa berlaku ijin sudah habis pengusaha harus memenuhi persyaratan seperti pendirian usaha awal berdiri.